Daftar BPR PERBARINDO

PT NUSA UTARA

PT NUSA UTARA

PERBARINDO SULUT-GORONTALO
BPR Nusa Utara pada awal berdirinya tahun 1996 bernama BPR Swadharma Ulu Siau berkedudukan di Kec. Siau, Kab. Sangihe, pada tahun 2007 BPR Swadharma Ulu Siau berganti nama menjadi BPR Nusa Utara sampai dengan masa sekarang ini. pada tahun 2010 BPR Nusa Utara yang berkedudukan di Ulu Siau memindahkan Kantor Pusat Operasionalnya ke Manado dan BPR Nusa Utara yang berkedudukan di Ulu Siau berubah kedudukannya menjadi kantor cabang.
PT CENTRAL NIAGA ABADI
PT BPR Central Niaga Abadi adalah salah satu bank perkreditan rakyat yang ada di Provinsi Jambi tepatnya di Jalan Dr.Cipto Mangunkusumo No.12A-B RT.010 Kelurahan Orang kayo Hitam Kecamatan Pasar Jambi, Kota Jambi Kode Pos 36111 atau dengan kata lain BPR CNA berdiri di dekat sekitaran pasar buah kota Jambi. BPR CNA telah berdiri selama 9 (sembilan) tahun sejak tanggal 21 Februari 2011 yang lalu. BPR CNA merupakan bangunan 2 (dua) ruko dengan 3 (tiga) lantai dengan logo dan warna identik dengan warna orange.  Adapun Pemegang Saham PT BPR Central Niaga Abadi dimiliki oleh 2 (dua) orang Pemegang Saham, sedangkan untuk Pengurus yaitu 2 (dua) orang Direksi dan 2 (dua) Dewan Komisaris yang semuanya tidak memiliki hubungan terkait antara satu dengan yang lainnya.      
PT Bank Daerah Gianyar (Perseroda)
PT. BPR Bank Daerah Gianyar (Perseroda) adalah Badan Usaha Milik Pemerintah Kabupaten Gianyar, berkantor pusat di Jalan Bypass Dharma Giri Nomor 09 Gianyar Bali, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. BPR Bank Daerah Gianyar (Perseroda) No. 4 tanggal 16 Oktober 2020 yang dibuat dihadapan Dr. Drs. Nengah Renaya, SH, S.Pd., MKn Notaris di Gianyar, telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia No. AHU-0054288.AH.01.01 Tahun 2020,telah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-6/KR.08/2021 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum dan Perubahan Nama PD. Bank Perkreditan Rakyat Werdhi Sedana Menjadi PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Gianyar (Perseroda) tanggal 8 Januari 2021, yang telah mengalami perubahan berdasarkan Akta Nomor 01 Tanggal 01 Oktober 2021 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT. BPR Bank Daerah Gianyar (Perseroda), telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia  No. AHU-AH.01.03-0457271 Tahun 2021 dan AHU-AH.01.03-0457272 Tahun 2021 tanggal 6 Otober 2021 serta persetujuan Otoritas Jasa Keuangan No.S-373/KR.0812/2021 tanggal 18 Oktober 2021. Modal dasar Perseroda sebesar Rp. 50.000.000.000,-  dengan modal yang sudah disetor sebesar Rp. 37.000.000.000,- yang seluruhnya milik Pemerintah Kabupaten Gianyar.