|
|||||||||
Laporan Penilaian Sendiri (Self Assessment) | |||||||||
Penerapan Tata Kelola BPR | |||||||||
Profil BPR | |||||||||
Nama BPR | BPR ASABAHANA SEJAHTERA | ||||||||
Alamat BPR | JL. SUNAN NGERANG RUKO PASAR PORDA NO. 12 JUWANA - PATI | ||||||||
Posisi Laporan | Desember, 2017 | ||||||||
Modal Inti BPR | Rp3.497.732.024 | ||||||||
Total Aset BPR | Rp15.156.098.379 | ||||||||
Bobot Faktor BPR | B | ||||||||
No | Kriteria/Indikator | Skala Penerapan | Keterangan | ||||||
SB | B | CB | KB | TB | |||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | |||||
1 | Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Direksi | ||||||||
A. Struktur dan Infrastruktur Tata Kelola (S) | |||||||||
1) | BPR dengan modal inti paling sedikit Rp50M: Jumlah anggota Direksi paling sedikit 3 (tiga) orang, dan salah satu anggota Direksi bertindak sebagai Direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan. |
v | Anggota Direksi 2 ( dua ) orang , telah ditunjuk Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan serta Lulus Uji Kepatutan dan Kepatuhan , namun belum di RUPS | ||||||
BPR dengan modal inti kurang dari Rp50 M: Jumlah anggota Direksi paling sedikit 2 (dua) orang, dan salah satu anggota Direksi bertindak sebagai Direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan. |
|||||||||
2) | Seluruh anggota Direksi bertempat tinggal di kota/kabupaten yang sama, atau kota/kabupaten yang berbeda pada provinsi yang sama, atau kota/kabupaten di provinsi lain yang berbatasan langsung dengan kota/kabupaten pada provinsi lokasi Kantor Pusat BPR. | v | Seluruh anggota Direksi bertempat tinggal di Kabupaten Pati | ||||||
3) | Anggota Direksi tidak merangkap jabatan pada Bank, Perusahaan Non Bank dan/atau lembaga lain (partai politik atau organisasi kemasyarakatan). | v | Anggota Direksi tidak merangkap jabatan | ||||||
4) | Mayoritas anggota Direksi tidak memiliki hubungan keluarga atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan sesama anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris. | v | Anggota Direksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan sesama anggota Direksi maupun Anggota Komisaris | ||||||
5) | Direksi tidak menggunakan penasihat perorangan dan/atau penyedia jasa profesional sebagai konsultan kecuali memenuhi persyaratan yaitu untuk proyek yang bersifat khusus yang dari sisi karakteristik proyeknya membutuhkan adanya konsultan; telah didasari oleh kontrak yang jelas meliputi lingkup pekerjaan, tanggung jawab, produk yang dihasilkan, dan jangka waktu pekerjaan, serta biaya; dan perorangan dan/atau penyedia jasa profesional adalah pihak independen yang memiliki kualifikasi untuk proyek yang bersifat khusus dimaksud. | v | Direksi tidak menggunakan penasehat perorangan , karenan tidak proyek secara khusus | ||||||
6) | Seluruh anggota Direksi telah lulus Uji Kemampuan dan Kepatutan dan telah diangkat melalui RUPS termasuk perpanjangan masa jabatan Direksi telah ditetapkan oleh RUPS sebelum berakhir masa jabatannya. | v | Seluruh Anggota Direksi telah lulus uji Kemampuan dan Kepatutan dan telah diangkat RUPS | ||||||
Jumlah jawaban pada Skala Penerapan | a x 1 | b x 2 | c x 3 | d x 4 | e x 5 | ||||
Hasil perkalian untuk masing-masing Skala Penerapan | 5 | 2 | 0 | 0 | 0 | ||||
Total nilai untuk seluruh Skala Penerapan | 7 | ||||||||
Perhitungan rata-rata dengan dibagi jumlah pertanyaan (S): 6 | 1,17 | ||||||||
Dikali dengan bobot Struktur dan Infrastruktur Tata Kelola (S): 50% | 0,58 | ||||||||
No | Kriteria/Indikator | Skala Penerapan | Keterangan | ||||||
SB | B | CB | KB | TB | |||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | |||||
1 | Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Direksi | ||||||||
B. Proses Penerapan Tata Kelola (P) | |||||||||
7) | Direksi melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara independen dan tidak memberikan kuasa umum yang dapat mengakibatkan pengalihan tugas dan wewenang tanpa batas. | v | Direksi melaksanakan tugas secara independen | ||||||
8) | Direksi menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari Pejabat Eksekutif yang ditunjuk sebagai auditor intern, auditor ekstern, dan hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan dan/atau hasil pengawasan otoritas lain. | v | Belum semua hasil Audit dapat ditindak lanjuti | ||||||
9) | Direksi menyediakan data dan informasi yang lengkap, akurat, terkini, dan tepat waktu kepada Dewan Komisaris. | v | Direksi menyediakan data dan informasi tepat waktu kepada Dewan Komisaris | ||||||
10) | Pengambilan keputusan rapat Direksi yang bersifat strategis dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat, suara terbanyak dalam hal tidak tercapai musyawarah mufakat, atau sesuai ketentuan yang berlaku dengan mencantumkan dissenting opinion jika terdapat perbedaan pendapat. | v | Keputusan Direksi dilakukan dengan musyawarah | ||||||
11) | Direksi tidak menggunakan BPR untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan BPR, serta tidak mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari BPR, selain remunerasi dan fasilitas lainnya yang ditetapkan RUPS. | v | Direksi tidak menggunakan BPR untuk kepentingan pribadi | ||||||
12) | Anggota Direksi membudayakan pembelajaran secara berkelanjutan dalam rangka peningkatan pengetahuan tentang perbankan dan perkembangan terkini terkait bidang keuangan/lainnya yang mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi antara lain dengan peningkatan keikutsertaan pegawai BPR dalam pendidikan/pelatihan dalam rangka pengembangan kualitas individu. | v | Pembelajaran berkelanjutan belum dapat dilaksanakan secara maksimal | ||||||
13) | Anggota Direksi mampu mengimplementasikan kompetensi yang dimilikinya dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, antara lain pemahaman atas ketentuan mengenai prinsip kehati-hatian. | v | Direksi mengimplementasikan kompetensi yang dimilikinya | ||||||
14) | Direksi memiliki dan melaksanakan pedoman dan tata tertib kerja anggota Direksi yang paling sedikit mencantumkan etika kerja, waktu kerja, dan peraturan rapat. | v | Direksi memiliki pedoman kerja, namun belum optimal | ||||||
Jumlah jawaban pada Skala Penerapan | a x 1 | b x 2 | c x 3 | d x 4 | e x 5 | ||||
Hasil perkalian untuk masing-masing Skala Penerapan | 3 | 8 | 3 | 0 | 0 | ||||
Total nilai untuk seluruh Skala Penerapan | 14 | ||||||||
Perhitungan rata-rata dengan dibagi jumlah pertanyaan (S): 8 | 1,75 | ||||||||
Dikali dengan bobot Struktur dan Infrastruktur Tata Kelola (S): 40% | 0,70 | ||||||||
No | Kriteria/Indikator | Skala Penerapan | Keterangan | ||||||
SB | B | CB | KB | TB | |||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | |||||
1 | Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Direksi | ||||||||
C. Hasil Penerapan Tata Kelola (H) | |||||||||
15) | Direksi mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham melalui RUPS. | v | Direksi mempertanggungjawabkan pelaksanan tugasnya kepada RUPS | ||||||
16) | Direksi mengkomunikasikan kepada seluruh pegawai mengenai kebijakan strategis BPR di bidang kepegawaian. | v | Belum semua kebijakan strategis disampaikan kepada karyawan | ||||||
17) | Hasil rapat Direksi dituangkan dalam risalah rapat dan didokumentasikan dengan baik, termasuk pengungkapan secara jelas dissenting opinions yang terjadi dalam rapat Direksi, serta dibagikan kepada seluruh Direksi. | v | Rapat Direksi diselenggarakan dengan PE dituangkan dalam risalah, namun tidak dibagikan | ||||||
18) | Terdapat peningkatan pengetahuan, keahlian, dan kemampuan anggota Direksi dan seluruh pegawai dalam pengelolaan BPR yang ditunjukkan antara lain dengan peningkatan kinerja BPR, penyelesaian permasalahan yang dihadapi BPR, dan pencapaian hasil sesuai ekspektasi stakeholders. | v | Terdapat peningkatan pengetahuan, namun hasilnya belum optimal | ||||||
19) | Direksi menyampaikan laporan penerapan Tata Kelola pada Otoritas Jasa Keuangan, Asosiasi BPR di Indonesia, dan 1 (satu) kantor media atau majalah ekonomi dan keuangan sesuai ketentuan. | v | Direksi menyampaikan laporan Tata Kelola kepada OJK | ||||||
Jumlah jawaban pada Skala Penerapan | a x 1 | b x 2 | c x 3 | d x 4 | e x 5 | ||||
Hasil perkalian untuk masing-masing Skala Penerapan | 2 | 2 | 6 | 0 | 0 | ||||
Total nilai untuk seluruh Skala Penerapan | 10 | ||||||||
Perhitungan rata-rata dengan dibagi jumlah pertanyaan (S): 5 | 2,00 | ||||||||
Dikali dengan bobot Struktur dan Infrastruktur Tata Kelola (S): 10% | 0,20 | ||||||||
Penjumlahan S + P + H | 1,48 | ||||||||
Total Penilaian Faktor 1 Dikalikan dengan bobot Faktor 1 | 0,33 | ||||||||
No | Kriteria/Indikator | Skala Penerapan | Keterangan | ||||||
SB | B | CB | KB | TB | |||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | |||||
2 | Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris | ||||||||
A. Struktur dan Infrastruktur Tata Kelola (S) | |||||||||
1) | BPR dengan modal inti paling sedikit Rp50 M: Jumlah anggota Dewan Komisaris paling sedikit 3 (tiga) orang. | v | Jumlah anggota Komisaris telah sesuai ketentuan , 2 orang Komisaris | ||||||
BPR dengan modal inti kurang dari Rp50 M: Jumlah anggota Dewan Komisaris paling sedikit 2 (dua) orang. |
|||||||||
2) | Jumlah anggota Dewan Komisaris tidak melampaui jumlah anggota Direksi sesuai ketentuan. | v | Jumlah anggota Komisaris tidak melebihi jumlah anggota Direksi | ||||||
3) | Seluruh anggota Dewan Komisaris telah lulus Uji Kemampuan dan Kepatutan dan telah diangkat melalui RUPS. Dalam hal BPR memperpanjang masa jabatan anggota Dewan Komisaris, RUPS yang menetapkan perpanjangan masa jabatan anggota Dewan Komisaris dilakukan sebelum berakhirnya masa jabatan. | v | Anggota Dewan Komisaris telah sesuai ketentuan, telah lulus uji kemampuan dan kepatutan dan diangkat RUPS | ||||||
4) | Paling sedikit 1 (satu) anggota Dewan Komisaris bertempat tinggal di provinsi yang sama atau di kota/kabupaten pada provinsi lain yang berbatasan langsung dengan provinsi lokasi Kantor Pusat BPR. | v | Anggota Dewan Komisaris bertempat tinggal di Kabupaten Pati dan Semarang | ||||||
5) | BPR memiliki Komisaris Independen: a. Untuk BPR dengan modal inti paling sedikit Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh milyar rupiah) paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota Dewan Komisaris adalah Komisaris Independen. b. Untuk BPR dengan modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah) dan kurang dari Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh milyar rupiah), paling sedikit satu anggota Dewan Komisaris merupakan Komisaris Independen. |
v | Anggota Dewan Komisaris tidak memiliki hubungan keluarga maupun keuangan dengan Anggota Komisaris maupun PSP | ||||||
6) | Dewan Komisaris memiliki pedoman dan tata tertib kerja termasuk pengaturan etika kerja, waktu kerja, dan rapat. | v | Dewan Komisaris memiliki pedoman kerja dan tata tertib kerja, namun rapat belum dapat berjalan secara optimal | ||||||
7) | Dewan Komisaris tidak merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris pada lebih dari 2 (dua) BPR atau BPRS lainnya, atau sebagai Direksi atau pejabat eksekutif pada BPR, BPRS dan/atau Bank Umum. | v | Dewan Komisaris tidak rangkap jabatan | ||||||
8) | Mayoritas anggota Dewan Komisaris tidak memiliki hubungan keluarga atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan sesama anggota Dewan Komisaris atau Direksi. | v | Anggota Dewan Komisaris tidak memiliki hubungan keluarga maupun keuangan dengan Anggota Komisaris maupun PSP | ||||||
9) | Seluruh Komisaris Independen tidak ada yang memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga dengan anggota Dewan Komisaris lain, Direksi dan/atau pemegang saham pengendali atau hubungan lain yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen. | v | Anggota Dewan Komisaris tidak memiliki hubungan keluarga maupun keuangan dengan Anggota Komiasris maupun PSP | ||||||
Jumlah jawaban pada Skala Penerapan | a x 1 | b x 2 | c x 3 | d x 4 | e x 5 | ||||
Hasil perkalian untuk masing-masing Skala Penerapan | 7 | 2 | 3 | 0 | 0 | ||||
Total nilai untuk seluruh Skala Penerapan | 12 | ||||||||
Perhitungan rata-rata dengan dibagi jumlah pertanyaan (S): 9 | 1,33 | ||||||||
Dikali dengan bobot Struktur dan Infrastruktur Tata Kelola (S): 50% | 0,67 | ||||||||
No | Kriteria/Indikator | Skala Penerapan | Keterangan | ||||||
SB | B | CB | KB | TB | |||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | |||||
2 | Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris | ||||||||
B. Proses Penerapan Tata Kelola (P) | |||||||||
10) | Dewan Komisaris telah melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab serta memberikan nasihat kepada Direksi, antara lain pemberian rekomendasi atau nasihat tertulis terkait dengan pemenuhan ketentuan BPR termasuk prinsip kehati-hatian. | v | Anggota Komisaris melaksanakan tugas sesuai ketentuan serta memberi masukan kepada Direksi | ||||||
11) | Dalam rangka melakukan tugas pengawasan, Komisaris mengarahkan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategis BPR. | v | Komisaris mengarahkan dan melakukan Evaluasi kebijakan BPR, namun belum optimal | ||||||
12) | Dewan Komisaris tidak terlibat dalam pengambilan keputusan kegiatan operasional BPR, kecuali dalam hal penyediaan dana kepada pihak terkait sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai batas maksimum pemberian kredit BPR dan hal-hal lain yang ditetapkan dalam peraturan perundangan dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan. | v | Komisaris tidak terlibat dalam pengambilan keputusan yang bersifat operasional, kecualai untuk kredit pihak terkait | ||||||
13) | Dewan Komisaris memastikan bahwa Direksi menindaklanjuti temuan audit intern, audit ekstern, hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau hasil pengawasan otoritas lainnya antara lain dengan meminta Direksi untuk menyampaikan dokumen hasil tindak lanjut temuan. | v | Hasil Audit telah ditindaklanjuti, namun ada yang belum ditindak lanjuti | ||||||
14) | Dewan Komisaris menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal dan menyelenggarakan Rapat Dewan Komisaris paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 bulan yang dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Komisaris. | v | Komisaris Utama hadir setiap minggu ke BPR, Rapat belum dapat diselenggarakan secara optimal | ||||||
15) | Pengambilan keputusan rapat Dewan Komisaris yang bersifat strategis telah dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat atau suara terbanyak dalam hal tidak tercapai musyawarah mufakat, atau sesuai ketentuan yang berlaku dengan mencantumkan dissenting opinion jika terdapat perbedaan pendapat. | v | Rapat Dewan Komisaris belum optimal | ||||||
16) | Anggota Dewan Komisaris tidak memanfaatkan BPR untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang merugikan atau mengurangi keuntungan BPR, serta tidak mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari BPR, selain remunerasi dan fasilitas lainnya yang ditetapkan RUPS. | v | Anggota Komisaris tidak memanfaatkan BPR untuk kepentingan pribadi | ||||||
17) | Anggota Dewan Komisaris melakukan pemantauan terhadap laporan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan yang memerlukan tindak lanjut Direksi. | v | Belum ada laporan pelaksanaan tugas Direksi Yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan, karena belum di RUPS | ||||||
Jumlah jawaban pada Skala Penerapan | a x 1 | b x 2 | c x 3 | d x 4 | e x 5 | ||||
Hasil perkalian untuk masing-masing Skala Penerapan | 3 | 6 | 6 | 0 | 0 | ||||
Total nilai untuk seluruh Skala Penerapan | 15 | ||||||||
Perhitungan rata-rata dengan dibagi jumlah pertanyaan (S): 8 | 1,88 | ||||||||
Dikali dengan bobot Struktur dan Infrastruktur Tata Kelola (S): 40% | 0,75 | ||||||||
C. Hasil Penerapan Tata Kelola (H) | |||||||||
18) | Hasil rapat Dewan Komisaris dituangkan dalam risalah rapat dan didokumentasikan dengan baik dan jelas, termasuk dissenting opinions yang terjadi jika terdapat perbedaan pendapat, serta dibagikan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris. | v | Ada Risalah Rapat Dewan Komisaris, belum sesuai ketentuan | ||||||
Jumlah jawaban pada Skala Penerapan | a x 1 | b x 2 | c x 3 | d x 4 | e x 5 | ||||
Hasil perkalian untuk masing-masing Skala Penerapan | 0 | 0 | 3 | 0 | 0 | ||||
Total nilai untuk seluruh Skala Penerapan | 3 | ||||||||
Perhitungan rata-rata dengan dibagi jumlah pertanyaan (S): 1 | 3,00 | ||||||||
Dikali dengan bobot Struktur dan Infrastruktur Tata Kelola (S): 10% | 0,30 | ||||||||
Penjumlahan S + P + H | 1,72 | ||||||||
Total Penilaian Faktor 2 Dikalikan dengan bobot Faktor 2 | 0,29 | ||||||||
No | Kriteria/Indikator | Skala Penerapan | Keterangan | ||||||
SB | B | CB | KB | TB | |||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | |||||
3 | Kelengkapan dan Pelaksanaan Tugas atau Fungsi Komite bagi BPR yang memiliki modal inti paling sedikit Rp80.000.000.000 (delapan puluh milyar rupiah) | ||||||||
A. Struktur dan Infrastruktur Tata Kelola (S) | |||||||||
1) | BPR telah memiliki Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko dengan anggota Komite sesuai ketentuan. | BPR tidak berkewajiban menjalankan Fungsi Komite | |||||||
Jumlah jawaban pada Skala Penerapan | a x 1 | b x 2 | c x 3 | d x 4 | e x 5 | ||||
Hasil perkalian untuk masing-masing Skala Penerapan | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | ||||
Total nilai untuk seluruh Skala Penerapan | 0 | ||||||||
Perhitungan rata-rata dengan dibagi jumlah pertanyaan (S): 1 | 0 | ||||||||
Dikali dengan bobot Struktur dan Infrastruktur Tata Kelola (S): 50% | 0,00 | ||||||||
B. Proses Penerapan Tata Kelola (P) | |||||||||
2) | Komite Audit melakukan evaluasi terhadap penerapan fungsi audit intern. | BPR tidak berkewajiban menjalankan Fungsi Komite | |||||||
3) | Komite Pemantau Risiko melakukan evaluasi terhadap penerapan fungsi manajemen risiko. | BPR tidak berkewajiban menjalankan Fungsi Komite | |||||||
4) | Dewan Komisaris memastikan bahwa Komite yang dibentuk menjalankan tugasnya secara efektif antara lain telah sesuai dengan pedoman dan tata tertib kerja. | BPR tidak berkewajiban menjalankan Fungsi Komite | |||||||
Jumlah jawaban pada Skala Penerapan | a x 1 | b x 2 | c x 3 | d x 4 | e x 5 | ||||
Hasil perkalian untuk masing-masing Skala Penerapan | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | ||||
Total nilai untuk seluruh Skala Penerapan | 0 | ||||||||
Perhitungan rata-rata dengan dibagi jumlah pertanyaan (S): 3 | 0 | ||||||||
Dikali dengan bobot Struktur dan Infrastruktur Tata Kelola (S): 40% | 0,00 | ||||||||
C. Hasil Penerapan Tata Kelola (H) | |||||||||
5) | Komite memberikan rekomendasi terkait penerapan audit intern dan fungsi manajemen risiko kepada Dewan Komisaris untuk tindak lanjut kepada Direksi BPR. | BPR tidak berkewajiban menjalankan Fungsi Komite | |||||||
Jumlah jawaban pada Skala Penerapan | a x 1 | b x 2 | c x 3 | d x 4 | e x 5 | ||||
Hasil perkalian untuk masing-masing Skala Penerapan | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | ||||
Total nilai untuk seluruh Skala Penerapan | 0 | ||||||||
Perhitungan rata-rata dengan dibagi jumlah pertanyaan (S): 1 | 0 | ||||||||
Dikali dengan bobot Struktur dan Infrastruktur Tata Kelola (S): 10% | 0,00 | ||||||||
Penjumlahan S + P + H | 0,00 | ||||||||
Total Penilaian Faktor 3 Dikalikan dengan bobot Faktor 3 | 0,00 | ||||||||
No | Kriteria/Indikator | Skala Penerapan | Keterangan | ||||||
SB | B | CB | KB | TB | |||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | |||||
4 | Penanganan Benturan Kepentingan | ||||||||
A. Struktur dan Infrastruktur Tata Kelola (S) | |||||||||
1) | BPR memiliki kebijakan, sistem dan prosedur penyelesaian mengenai benturan kepentingan yang mengikat setiap pengurus dan pegawai BPR termasuk administrasi, dokumentasi dan pengungkapan benturan kepentingan dimaksud dalam Risalah Rapat. | v | Bank telah memiliki pedoman benturan kepentingan,namun dalam pelaksanaanya belum dituangkan dalam risalah rapat | ||||||
Jumlah jawaban pada Skala Penerapan | a x 1 | b x 2 | c x 3 | d x 4 | e x 5 | ||||
Hasil perkalian untuk masing-masing Skala Penerapan | 0 | 0 | 3 | 0 | 0 | ||||
Total nilai untuk seluruh Skala Penerapan | 3 | ||||||||
Perhitungan rata-rata dengan dibagi jumlah pertanyaan (S): 1 | 3,00 | ||||||||
Dikali dengan bobot Struktur dan Infrastruktur Tata Kelola (S): 50% | 1,50 | ||||||||
B. Proses Penerapan Tata Kelola (P) | |||||||||
2) | Dalam hal terjadi benturan kepentingan, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan Pejabat Eksekutif tidak mengambil tindakan yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan BPR, atau tidak mengeksekusi transaksi yang memiliki benturan kepentingan tersebut. | v | Belum pernah terdapat benturan kepentingan | ||||||
Jumlah jawaban pada Skala Penerapan | a x 1 | b x 2 | c x 3 | d x 4 | e x 5 | ||||
Hasil perkalian untuk masing-masing Skala Penerapan | 1 | 0 | 0 | 0 | 0 | ||||
Total nilai untuk seluruh Skala Penerapan | 1 | ||||||||
Perhitungan rata-rata dengan dibagi jumlah pertanyaan (S): 1 | 1,00 | ||||||||
Dikali dengan bobot Struktur dan Infrastruktur Tata Kelola (S): 40% | 0,40 | ||||||||
C. Hasil Penerapan Tata Kelola (H) | |||||||||
3) | Benturan kepentingan yang dapat merugikan BPR atau mengurangi keuntungan BPR diungkapkan dalam setiap keputusan dan telah terdokumentasi dengan baik. | v | Belum pernah terdapat benturan kepentingan | ||||||
Jumlah jawaban pada Skala Penerapan | a x 1 | b x 2 | c x 3 | d x 4 | e x 5 | ||||
Hasil perkalian untuk masing-masing Skala Penerapan | 1 | 0 | 0 | 0 | 0 | ||||
Total nilai untuk seluruh Skala Penerapan | 1 | ||||||||
Perhitungan rata-rata dengan dibagi jumlah pertanyaan (S): 1 | 1 | ||||||||
Dikali dengan bobot Struktur dan Infrastruktur Tata Kelola (S): 10% | 0,10 | ||||||||
Penjumlahan S + P + H | 2,00 | ||||||||
Total Penilaian Faktor 4 Dikalikan dengan bobot Faktor 4 | 0,22 | ||||||||
No | Kriteria/Indikator | Skala Penerapan | Keterangan | ||||||
SB | B | CB | KB | TB | |||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | |||||
5 | Penerapan Fungsi Kepatuhan | ||||||||
A. Struktur dan Infrastruktur Tata Kelola (S) | |||||||||
1) | BPR dengan modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah): Anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan memenuhi persyaratan paling sedikit untuk: a. tidak merangkap sebagai Direktur Utama; b. tidak membawahkan bidang operasional penghimpunan dan penyaluran dana; dan c. mampu bekerja secara independen. |
v | BPR telah mengangkat Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan , namun belum RUPS | ||||||
BPR dengan modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah): Anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan tidak menangani penyaluran dana. | |||||||||
2) | Anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan memahami peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perbankan. | v | Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan memahami ketentuan, meskipun belum seluruhnya | ||||||
3) | BPR dengan modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah): Pelaksanaan fungsi kepatuhan dilakukan dengan membentuk satuan kerja kepatuhan yang independen terhadap satuan kerja atau fungsi operasional. BPR dengan modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah): Pelaksanaan fungsi kepatuhan dilakukan dengan menunjuk Pejabat Eksekutif yang menangani fungsi kepatuhan independen terhadap satuan kerja atau fungsi operasional. |
v | Pejabat Eksekutif yang menangani kepatuhan masih menjalankan tugas dibidang kredit, sehingga belum efektif | ||||||
4) | Satuan kerja kepatuhan atau Pejabat Eksekutif yang menangani fungsi kepatuhan menyusun dan/atau mengkinikan pedoman kerja, sistem, dan prosedur kepatuhan. | v | PE Kepatuhan belum dapat berjalan efketif, karena masih rangkap jabatan, sehinga pengkinian sisdur dan pedoman kerja belum bisa optimal | ||||||
5) | BPR memiliki ketentuan intern mengenai tugas, wewenang, dan tanggung jawab bagi satuan kerja kepatuhan atau Pejabat Eksekutif yang menangani fungsi kepatuhan. | v | BPR telah memiliki pedoman kerja Fungsi Kepatuhan | ||||||
Jumlah jawaban pada Skala Penerapan | a x 1 | b x 2 | c x 3 | d x 4 | e x 5 | ||||
Hasil perkalian untuk masing-masing Skala Penerapan | 1 | 4 | 6 | 0 | 0 | ||||
Total nilai untuk seluruh Skala Penerapan | 11 | ||||||||
Perhitungan rata-rata dengan dibagi jumlah pertanyaan (S): 5 | 2,2 | ||||||||
Dikali dengan bobot Struktur dan Infrastruktur Tata Kelola (S): 50% | 0,90 | ||||||||
No | Kriteria/Indikator | Skala Penerapan | Keterangan | ||||||
SB | B | CB | KB | TB | |||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | |||||
5 | Penerapan Fungsi Kepatuhan | ||||||||
B. Proses Penerapan Tata Kelola (P) | |||||||||
6) | Anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan menetapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan BPR telah memenuhi seluruh peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan perundang-undangan lain termasuk penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan otoritas lainnya. | v | Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan, belum menetapkan yang diperlukan tentang kepastian BPR memenuhi seluruh peraturan OJK, karena belum RUPS | ||||||
7) | Anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan melakukan upaya untuk mendorong terciptanya budaya kepatuhan BPR antara lain melalui sosialisasi dan pelatihan ketentuan terkini. | v | Belum optimal terciptanya budaya kepatuhan | ||||||
8) | Anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan memantau dan menjaga kepatuhan BPR terhadap seluruh komitmen yang dibuat oleh BPR kepada Otoritas Jasa Keuangan termasuk melakukan tindakan pencegahan apabila terdapat kebijakan dan/atau keputusan Direksi BPR yang menyimpang dari ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan perundang-undangan. | v | Pemantaun belum dapat optimal, mengingat Direksi YMF belum diangkat RUPS | ||||||
9) | Satuan kerja kepatuhan atau Pejabat Eksekutif yang menangani fungsi kepatuhan memastikan bahwa seluruh kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur, serta kegiatan usaha yang dilakukan BPR telah sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan perundang-undangan. | v | Pejabat Eksekutif yang menangani kepatuhan belum optimal, karena masih merangkap jabatan Koord Pemasaran serta Fungsi Manrisk | ||||||
10) | Satuan kerja kepatuhan atau Pejabat Eksekutif yang menangani fungsi kepatuhan melakukan reviu dan/atau merekomendasikan pengkinian dan penyempurnaan kebijakan, ketentuan, sistem maupun prosedur yang dimiliki oleh BPR agar sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan perundang-undangan. | v | Pejabat Eksekutif yang menangani kepatuhan belum optimal, karena masih merangkap jabatan Koord Pemasaran | ||||||
Jumlah jawaban pada Skala Penerapan | a x 1 | b x 2 | c x 3 | d x 4 | e x 5 | ||||
Hasil perkalian untuk masing-masing Skala Penerapan | 0 | 0 | 15 | 0 | 0 | ||||
Total nilai untuk seluruh Skala Penerapan | 15 | ||||||||
Perhitungan rata-rata dengan dibagi jumlah pertanyaan (S): 5 | 3 | ||||||||
Dikali dengan bobot Struktur dan Infrastruktur Tata Kelola (S): 40% | 1,20 | ||||||||
C. Hasil Penerapan Tata Kelola (H) | |||||||||
11) | BPR berhasil menurunkan tingkat pelanggaran terhadap ketentuan. | v | Masih terdapat pelanggaran ketentuan | ||||||
12) | Anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab secara berkala kepada Direktur Utama dengan tembusan kepada Dewan Komisaris. Dalam hal anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan adalah Direktur Utama, laporan disampaikan kepada Dewan Komisaris. | v | Belum terdapat laporan berkala , karena Direktur YMF belum diangkat RUPS | ||||||
13) | Anggota Direksi yang membawahkan Fungsi Kepatuhan menyampaikan laporan khusus kepada Otoritas Jasa Keuangan apabila terdapat kebijakan atau keputusan Direksi yang menyimpang dari peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan/atau peraturan perundang-undangan lain, sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan. | v | Tidak terdapat kejadian yang signifikan yang harus dilaporkan | ||||||
Jumlah jawaban pada Skala Penerapan | a x 1 | b x 2 | c x 3 | d x 4 | e x 5 | ||||
Hasil perkalian untuk masing-masing Skala Penerapan | 0 | 4 | 3 | 0 | 0 | ||||
Total nilai untuk seluruh Skala Penerapan | 7 | ||||||||
Perhitungan rata-rata dengan dibagi jumlah pertanyaan (S): 3 | 2,33 | ||||||||
Dikali dengan bobot Struktur dan Infrastruktur Tata Kelola (S): 10% | 0,23 | ||||||||
Penjumlahan S + P + H | 2,53 | ||||||||
Total Penilaian Faktor 5 Dikalikan dengan bobot Faktor 5 | 0,28 | ||||||||
No | Kriteria/Indikator | Skala Penerapan | Keterangan | ||||||
SB | B | CB | KB | TB | |||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | |||||
6 | Penerapan Fungsi Audit Intern | ||||||||
A. Struktur dan Infrastruktur Tata Kelola (S) | |||||||||
1) | BPR dengan modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah): BPR memiliki Satuan Kerja Audit Intern (SKAI). |
v | Bank telah menunjuk pejabat eksekutif yang menjalankan Fungsi Audit Intern | ||||||
BPR dengan modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah): BPR memiliki Pejabat Eksekutif yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fungsi audit intern. |
|||||||||
2) | SKAI atau Pejabat Eksekutif yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fungsi audit intern telah memiliki dan mengkinikan pedoman kerja serta sistem dan prosedur untuk melaksanakan tugas bagi auditor intern sesuai peraturan perundang-undangan dan telah disetujui oleh Direktur Utama dan Dewan Komisaris. | v | Pejabat fungsi Audit Intern memiliki pedoman kerja dan prosedur kerja | ||||||
3) | SKAI atau Pejabat Eksekutif yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fungsi audit intern independen terhadap satuan kerja operasional (satuan kerja terkait dengan penghimpunan dan penyaluran dana). | v | Pejabat pelaksana Fungsi Audit Intern adalah Independen terhadap operasional BPR | ||||||
4) | SKAI atau Pejabat Eksekutif yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fungsi audit intern bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama. | v | Pejabat Eksekutif Fungsi Audit Intern bertanggung jawab pada Direktur Utama | ||||||
5) | BPR memiliki program rekrutmen dan pengembangan sumber daya manusia yang melaksanakan fungsi audit intern. | v | Bank belum memiliki program rekrutmen Fungsi Audit Intern | ||||||
Jumlah jawaban pada Skala Penerapan | a x 1 | b x 2 | c x 3 | d x 4 | e x 5 | ||||
Hasil perkalian untuk masing-masing Skala Penerapan | 4 | 0 | 0 | 0 | 5 | ||||
Total nilai untuk seluruh Skala Penerapan | 9 | ||||||||
Perhitungan rata-rata dengan dibagi jumlah pertanyaan (S): 5 | 1,80 | ||||||||
Dikali dengan bobot Struktur dan Infrastruktur Tata Kelola (S): 50% | 0,90 | ||||||||
B. Proses Penerapan Tata Kelola (P) | |||||||||
6) | BPR menerapkan fungsi audit intern sesuai dengan ketentuan pedoman audit intern yang telah disusun oleh BPR pada seluruh aspek dan unsur kegiatan yang secara langsung diperkirakan dapat mempengaruhi kepentingan BPR dan masyarakat. | v | BPR menerapkan Fungsi Audit Intern sesuai pedoman yang berlaku | ||||||
7) | BPR dengan modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah): BPR menugaskan pihak ekstern untuk melakukan kaji ulang paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun atas kepatuhan terhadap standar pelaksanaan fungsi audit intern, dan kelemahan SOP audit serta perbaikan yang mungkin dilakukan. |
v | Bank tidak melakukan kaji mulang | ||||||
8) | Pelaksanaan fungsi audit intern (kegiatan audit) dilaksanakan secara memadai dan independen yang mencakup persiapan audit, penyusunan program audit, pelaksanaan audit, pelaporan hasil audit, dan tindak lanjut hasil audit. | v | Fungsi Audit Intern telah dilaksanakan secara memadai, namun belum optimal | ||||||
9) | BPR melaksanakan peningkatan mutu keterampilan sumber daya manusia secara berkala dan berkelanjutan terkait dengan penerapan fungsi audit intern. | v | Bank melaksanakan peningkatan mutu SDM berkaitan dengan Fungsi Audit Intern, dengan pelatihan | ||||||
Jumlah jawaban pada Skala Penerapan | a x 1 | b x 2 | c x 3 | d x 4 | e x 5 | ||||
Hasil perkalian untuk masing-masing Skala Penerapan | 1 | 6 | 0 | 0 | 0 | ||||
Total nilai untuk seluruh Skala Penerapan | 7 | ||||||||
Perhitungan rata-rata dengan dibagi jumlah pertanyaan (S): 4 | 1,75 | ||||||||
Dikali dengan bobot Struktur dan Infrastruktur Tata Kelola (S): 40% | 0,70 | ||||||||
No | Kriteria/Indikator | Skala Penerapan | Keterangan | ||||||
SB | B | CB | KB | TB | |||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | |||||
6 | Penerapan Fungsi Audit Intern | ||||||||
C. Hasil Penerapan Tata Kelola (H) | |||||||||
10) | SKAI atau Pejabat Eksekutif yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fungsi audit intern telah menyampaikan laporan pelaksanaan audit intern kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris dengan tembusan kepada anggota Direksi yang membawahkan fungsi Kepatuhan. | v | Pejabat Eksekuitf Audit Intern telah menyampaikan laporan kepada Direktur Utama | ||||||
11) | BPR telah menyampaikan laporan pelaksanaan dan pokok-pokok hasil audit intern dan laporan khusus (apabila ada penyimpangan) kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan. | v | BPR menyampaikan laporan pokok pokok hasil audit Intern ke OJK | ||||||
12) | BPR dengan modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah): BPR menyampaikan laporan hasil kaji ulang oleh pihak ekstern kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan. |
v | BPR belum melakukan kaji ulang | ||||||
13) | BPR dengan modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah): BPR menyampaikan laporan pengangkatan atau pemberhentian Kepala SKAI kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan. |
v | BPR telah menyampaikan laporan pengangkatan Pejabat Eksekutif Fungsi Audit Intern sesuai ketentuan OJK | ||||||
BPR dengan modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah): BPR menyampaikan laporan pengangkatan atau pemberhentian Pejabat Eksekutif yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fungsi audit intern kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan. |
|||||||||
Jumlah jawaban pada Skala Penerapan | a x 1 | b x 2 | c x 3 | d x 4 | e x 5 | ||||
Hasil perkalian untuk masing-masing Skala Penerapan | 1 | 6 | 0 | 0 | 0 | ||||
Total nilai untuk seluruh Skala Penerapan | 7 | ||||||||
Perhitungan rata-rata dengan dibagi jumlah pertanyaan (S): 4 | 1,75 | ||||||||
Dikali dengan bobot Struktur dan Infrastruktur Tata Kelola (S): 10% | 0,18 | ||||||||
Penjumlahan S + P + H | 1,78 | ||||||||
Total Penilaian Faktor 6 Dikalikan dengan bobot Faktor 6 | 0,20 | ||||||||
No | Kriteria/Indikator | Skala Penerapan | Keterangan | ||||||
SB | B | CB | KB | TB | |||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | |||||
7 | Penerapan Fungsi Audit Ektern | ||||||||
A. Struktur dan Infrastruktur Tata Kelola (S) | |||||||||
1) | Penugasan audit kepada Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik (KAP) memenuhi aspek-aspek legalitas perjanjian kerja, ruang lingkup audit, standar profesional akuntan publik, dan komunikasi antara Otoritas Jasa Keuangan dengan KAP dimaksud. | v | BPR telah menugaskan KAP sesuai ketentuan OJK | ||||||
Jumlah jawaban pada Skala Penerapan | a x 1 | b x 2 | c x 3 | d x 4 | e x 5 | ||||
Hasil perkalian untuk masing-masing Skala Penerapan | 1 | 0 | 0 | 0 | 0 | ||||
Total nilai untuk seluruh Skala Penerapan | 1 | ||||||||
Perhitungan rata-rata dengan dibagi jumlah pertanyaan (S): 1 | 1 | ||||||||
Dikali dengan bobot Struktur dan Infrastruktur Tata Kelola (S): 50% | 0,50 | ||||||||
B. Proses Penerapan Tata Kelola (P) | |||||||||
2) | Dalam pelaksanaan audit laporan keuangan BPR, BPR menunjuk Akuntan Publik dan KAP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan serta memperoleh persetujuan RUPS berdasarkan usulan Dewan Komisaris. | v | BPR menunjuk Akuntan Publik sesua ketentuan POJK, namun tidak melalui RUPS | ||||||
3) | BPR telah melaporkan hasil audit KAP dan Management Letter kepada Otoritas Jasa Keuangan. | v | BPR Telah melaporkan hasil audit KAP ke OJK | ||||||
Jumlah jawaban pada Skala Penerapan | a x 1 | b x 2 | c x 3 | d x 4 | e x 5 | ||||
Hasil perkalian untuk masing-masing Skala Penerapan | 1 | 2 | 0 | 0 | 0 | ||||
Total nilai untuk seluruh Skala Penerapan | 3 | ||||||||
Perhitungan rata-rata dengan dibagi jumlah pertanyaan (S): 2 | 1,50 | ||||||||
Dikali dengan bobot Struktur dan Infrastruktur Tata Kelola (S): 40% | 0,60 | ||||||||
C. Hasil Penerapan Tata Kelola (H) | |||||||||
4) | Hasil audit dan Management Letter telah menggambarkan permasalahan BPR dan disampaikan secara tepat waktu kepada BPR oleh KAP yang ditunjuk. | v | Hasil audit dan manajemn letter disampaikan ke BPR tepat waktu | ||||||
5) | Cakupan hasil audit paling sedikit sesuai dengan ruang lingkup audit sebagaimana diatur dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan. | v | Cakupan hasil audit intern telah sesuai POJK | ||||||
Jumlah jawaban pada Skala Penerapan | a x 1 | b x 2 | c x 3 | d x 4 | e x 5 | ||||
Hasil perkalian untuk masing-masing Skala Penerapan | 2 | 0 | 0 | 0 | 0 | ||||
Total nilai untuk seluruh Skala Penerapan | 2 | ||||||||
Perhitungan rata-rata dengan dibagi jumlah pertanyaan (S): 2 | 1 | ||||||||
Dikali dengan bobot Struktur dan Infrastruktur Tata Kelola (S): 10% | 0,10 | ||||||||
Penjumlahan S + P + H | 1,20 | ||||||||
Total Penilaian Faktor 7 Dikalikan dengan bobot Faktor 7 | 0,03 | ||||||||
No | Kriteria/Indikator | Skala Penerapan | Keterangan | ||||||
SB | B | CB | KB | TB | |||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | |||||
8 | Penerapan Manajemen Risiko termasuk Sistem Pengendalian Intern | ||||||||
A. Struktur dan Infrastruktur Tata Kelola (S) | |||||||||
1) | BPR dengan modal inti paling sedikit Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh milyar rupiah): BPR telah membentuk Komite Manajemen Risiko dan satuan kerja Manajemen Risiko; |
BPR belum menjalankan Manajemn Resiko | |||||||
BPR dengan modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah) dan kurang dari Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh milyar rupiah): BPR telah membentuk satuan kerja Manajemen Risiko |
|||||||||
BPR dengan modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah): BPR telah menunjuk satu orang Pejabat Eksekutif yang bertanggung jawab terhadap penerapan fungsi Manajemen Risiko. |
|||||||||
2) | BPR memiliki kebijakan Manajemen Risiko, prosedur Manajemen Risiko, dan penetapan limit Risiko. | BPR belum menjalankan Manajemn Resiko | |||||||
3) | BPR memiliki kebijakan dan prosedur secara tertulis mengenai pengelolaan risiko yang melekat pada produk dan aktivitas baru sesuai ketentuan. | BPR belum menjalankan Manajemn Resiko | |||||||
Jumlah jawaban pada Skala Penerapan | a x 1 | b x 2 | c x 3 | d x 4 | e x 5 | ||||
Hasil perkalian untuk masing-masing Skala Penerapan | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | ||||
Total nilai untuk seluruh Skala Penerapan | 0 | ||||||||
Perhitungan rata-rata dengan dibagi jumlah pertanyaan (S): 3 | 0,00 | ||||||||
Dikali dengan bobot Struktur dan Infrastruktur Tata Kelola (S): 50% | 0,00 | ||||||||
No | Kriteria/Indikator | Skala Penerapan | Keterangan | ||||||
SB | B | CB | KB | TB | |||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | |||||
8 | Penerapan Manajemen Risiko termasuk Sistem Pengendalian Intern | ||||||||
B. Proses Penerapan Tata Kelola (P) | |||||||||
4) | Direksi: a. menyusun kebijakan dan pedoman penerapan Manajemen Risiko secara tertulis, dan b. mengevaluasi dan memutuskan transaksi yang memerlukan persetujuan Direksi. |
BPR belum menjalankan Manajemn Resiko | |||||||
5) | Dewan Komisaris: a. menyetujui dan mengevaluasi kebijakan Manajemen Risiko, b. mengevaluasi pertanggungjawaban Direksi atas pelaksanaan kebijakan Manajemen Risiko, dan c. mengevaluasi dan memutuskan permohonan Direksi yang berkaitan dengan transaksi yang memerlukan persetujuan Dewan Komisaris. |
BPR belum menjalankan Manajemn Resiko | |||||||
6) | BPR melakukan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian Risiko terhadap seluruh faktor Risiko yang bersifat material. | BPR belum menjalankan Manajemn Resiko | |||||||
7) | BPR menerapkan sistem pengendalian intern yang menyeluruh. | BPR belum menjalankan Manajemn Resiko | |||||||
8) | BPR menerapkan manajemen risiko atas seluruh risiko yang diwajibkan sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan. | BPR belum menjalankan Manajemn Resiko | |||||||
9) | BPR memiliki sistem informasi yang memadai yaitu sistem informasi manajemen yang mampu menyediakan data dan informasi yang lengkap, akurat, kini, dan utuh. | BPR belum menjalankan Manajemn Resiko | |||||||
10) | Direksi telah melakukan pengembangan budaya manajemen risiko pada seluruh jenjang organisasi dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia antara lain melalui pelatihan dan/atau sosialisasi mengenai manajemen risiko. | BPR belum menjalankan Manajemn Resiko | |||||||
Jumlah jawaban pada Skala Penerapan | a x 1 | b x 2 | c x 3 | d x 4 | e x 5 | ||||
Hasil perkalian untuk masing-masing Skala Penerapan | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | ||||
Total nilai untuk seluruh Skala Penerapan | 0 | ||||||||
Perhitungan rata-rata dengan dibagi jumlah pertanyaan (S): 7 | 0,00 | ||||||||
Dikali dengan bobot Struktur dan Infrastruktur Tata Kelola (S): 40% | 0,00 | ||||||||
C. Hasil Penerapan Tata Kelola (H) | |||||||||
11) | BPR menyusun laporan profil risiko dan profil risiko lain (jika ada) yang dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan. | BPR belum menjalankan Manajemn Resiko | |||||||
12) | BPR menyusun laporan produk dan aktivitas baru yang dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan. | BPR belum menjalankan Manajemn Resiko | |||||||
Jumlah jawaban pada Skala Penerapan | a x 1 | b x 2 | c x 3 | d x 4 | e x 5 | ||||
Hasil perkalian untuk masing-masing Skala Penerapan | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | ||||
Total nilai untuk seluruh Skala Penerapan | 0 | ||||||||
Perhitungan rata-rata dengan dibagi jumlah pertanyaan (S): 2 | 0 | ||||||||
Dikali dengan bobot Struktur dan Infrastruktur Tata Kelola (S): 10% | 0,00 | ||||||||
Penjumlahan S + P + H | 0,00 | ||||||||
Total Penilaian Faktor 8 Dikalikan dengan bobot Faktor 8 | 0,00 | ||||||||
No | Kriteria/Indikator | Skala Penerapan | Keterangan | ||||||
SB | B | CB | KB | TB | |||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | |||||
9 | Batas Maksimum Pemberian Kredit | ||||||||
A. Struktur dan Infrastruktur Tata Kelola (S) | |||||||||
1) | BPR telah memiliki kebijakan, sistem dan prosedur tertulis yang memadai terkait dengan BMPK termasuk pemberian kredit kepada pihak terkait, debitur grup, dan/atau debitur besar, berikut monitoring dan penyelesaian masalahnya sebagai bagian atau bagian terpisah dari pedoman kebijakan perkreditan BPR. | v | Bank telah memiliki prosedur BMPK | ||||||
Jumlah jawaban pada Skala Penerapan | a x 1 | b x 2 | c x 3 | d x 4 | e x 5 | ||||
Hasil perkalian untuk masing-masing Skala Penerapan | 1 | 0 | 0 | 0 | 0 | ||||
Total nilai untuk seluruh Skala Penerapan | 1 | ||||||||
Perhitungan rata-rata dengan dibagi jumlah pertanyaan (S): 1 | 1,00 | ||||||||
Dikali dengan bobot Struktur dan Infrastruktur Tata Kelola (S): 50% | 0,50 | ||||||||
B. Proses Penerapan Tata Kelola (P) | |||||||||
2) | BPR secara berkala mengevaluasi dan mengkinikan kebijakan, sistem dan prosedur BMPK agar disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. | v | Bank belum secara berkala mengevaluasi prosedur BMPK | ||||||
3) | Proses pemberian kredit oleh BPR kepada pihak terkait dan/atau pemberian kredit besar telah memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan tentang BMPK dan memperhatikan prinsip kehati-hatian maupun peraturan perundang-undangan. | v | Pemberian kredit memenuhi ketentuan BMPK , namun perlu peningkatan prinsip kehati hatian | ||||||
Jumlah jawaban pada Skala Penerapan | a x 1 | b x 2 | c x 3 | d x 4 | e x 5 | ||||
Hasil perkalian untuk masing-masing Skala Penerapan | 0 | 2 | 3 | 0 | 0 | ||||
Total nilai untuk seluruh Skala Penerapan | 5 | ||||||||
Perhitungan rata-rata dengan dibagi jumlah pertanyaan (S): 2 | 2,5 | ||||||||
Dikali dengan bobot Struktur dan Infrastruktur Tata Kelola (S): 40% | 1,00 | ||||||||
C. Hasil Penerapan Tata Kelola (H) | |||||||||
4) | Laporan pemberian kredit oleh BPR kepada pihak terkait dan/atau pemberian kredit yang melanggar dan/atau melampaui BMPK telah disampaikan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan secara benar dan tepat waktu sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan. | v | Laporan BMPK telah disampaikan sesuai ketentuan | ||||||
5) | BPR tidak melanggar dan/atau melampaui BMPK sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan. | v | Bank tidak melanggar BMPK | ||||||
Jumlah jawaban pada Skala Penerapan | a x 1 | b x 2 | c x 3 | d x 4 | e x 5 | ||||
Hasil perkalian untuk masing-masing Skala Penerapan | 2 | 0 | 0 | 0 | 0 | ||||
Total nilai untuk seluruh Skala Penerapan | 2 | ||||||||
Perhitungan rata-rata dengan dibagi jumlah pertanyaan (S): 2 | 1,00 | ||||||||
Dikali dengan bobot Struktur dan Infrastruktur Tata Kelola (S): 10% | 0,10 | ||||||||
Penjumlahan S + P + H | 1,60 | ||||||||
Total Penilaian Faktor 9 Dikalikan dengan bobot Faktor 9 | 0,13 | ||||||||
No | Kriteria/Indikator | Skala Penerapan | Keterangan | ||||||
SB | B | CB | KB | TB | |||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | |||||
10 | Rencana Bisnis BPR | ||||||||
A. Struktur dan Infrastruktur Tata Kelola (S) | |||||||||
1) | Rencana bisnis BPR telah disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Komisaris sesuai dengan visi dan misi BPR. | v | Rencana Bisnis telah disusun dan disetujui Komisaris, namun belum sepenuhnya sesuai visi dan misi BPR | ||||||
2) | Rencana bisnis BPR menggambarkan rencana strategis jangka panjang dan rencana bisnis tahunan termasuk rencana penyelesaian permasalahan BPR yang signifikan dengan cakupan sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan. | v | Rencana Bisnis telah disusun namun belum ada rencana jangka panjang | ||||||
3) | Rencana bisnis BPR didukung sepenuhnya oleh pemegang saham dalam rangka memperkuat permodalan dan infrastruktur yang memadai antara lain sumber daya manusia, teknologi informasi, jaringan kantor, kebijakan, dan prosedur. | v | Rencana Bisnis didukung Pemegang saham ,namun perlu perbaikan pada kebijakan dan prosedur | ||||||
Jumlah jawaban pada Skala Penerapan | a x 1 | b x 2 | c x 3 | d x 4 | e x 5 | ||||
Hasil perkalian untuk masing-masing Skala Penerapan | 0 | 2 | 6 | 0 | 0 | ||||
Total nilai untuk seluruh Skala Penerapan | 8 | ||||||||
Perhitungan rata-rata dengan dibagi jumlah pertanyaan (S): 3 | 2,666666667 | ||||||||
Dikali dengan bobot Struktur dan Infrastruktur Tata Kelola (S): 50% | 1,33 | ||||||||
B. Proses Penerapan Tata Kelola (P) | |||||||||
4) | Rencana bisnis BPR disusun dengan mempertimbangkan paling sedikit: a. faktor eksternal dan internal yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha BPR; b. azas perbankan yang sehat dan prinsip kehati-hatian; dan c. penerapan manajemen risiko. |
v | Rencana Bisnis disusun dengan mempertimbangkan faktor intern , ekstern dan prinsip kehati hatian, namun hasilnya belum optimal | ||||||
5) | Dewan Komisaris melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan rencana bisnis BPR. | v | Dewan Komisaris melaksanakan pengawasan atas Rencana Bisnis | ||||||
Jumlah jawaban pada Skala Penerapan | a x 1 | b x 2 | c x 3 | d x 4 | e x 5 | ||||
Hasil perkalian untuk masing-masing Skala Penerapan | 1 | 0 | 3 | 0 | 0 | ||||
Total nilai untuk seluruh Skala Penerapan | 4 | ||||||||
Perhitungan rata-rata dengan dibagi jumlah pertanyaan (S): 2 | 2 | ||||||||
Dikali dengan bobot Struktur dan Infrastruktur Tata Kelola (S): 40% | 0,80 | ||||||||
C. Hasil Penerapan Tata Kelola (H) | |||||||||
6) | Rencana bisnis termasuk perubahan rencana bisnis disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan. | v | Rencana Bisnis dan perubahannya disampaikan ke OJK | ||||||
Jumlah jawaban pada Skala Penerapan | a x 1 | b x 2 | c x 3 | d x 4 | e x 5 | ||||
Hasil perkalian untuk masing-masing Skala Penerapan | 1 | 0 | 0 | 0 | 0 | ||||
Total nilai untuk seluruh Skala Penerapan | 1 | ||||||||
Perhitungan rata-rata dengan dibagi jumlah pertanyaan (S): 1 | 1 | ||||||||
Dikali dengan bobot Struktur dan Infrastruktur Tata Kelola (S): 10% | 0,10 | ||||||||
Penjumlahan S + P + H | 2,23 | ||||||||
Total Penilaian Faktor 10 Dikalikan dengan bobot Faktor 10 | 0,19 | ||||||||
No | Kriteria/Indikator | Skala Penerapan | Keterangan | ||||||
SB | B | CB | KB | TB | |||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | |||||
11 | Transparansi kondisi keuangan dan non keuangan, serta pelaporan internal | ||||||||
A. Struktur dan Infrastruktur Tata Kelola (S) | |||||||||
1) | Tersedianya sistem pelaporan keuangan dan non keuangan yang didukung oleh sistem informasi manajemen yang memadai sesuai ketentuan termasuk sumber daya manusia yang kompeten untuk menghasilkan laporan yang lengkap, akurat, kini, dan utuh. | v | Sistem laporan keuangan didukung oleh SIM dan SDM yang kompeten | ||||||
Jumlah jawaban pada Skala Penerapan | a x 1 | b x 2 | c x 3 | d x 4 | e x 5 | ||||
Hasil perkalian untuk masing-masing Skala Penerapan | 1 | 0 | 0 | 0 | 0 | ||||
Total nilai untuk seluruh Skala Penerapan | 1 | ||||||||
Perhitungan rata-rata dengan dibagi jumlah pertanyaan (S): 1 | 1,00 | ||||||||
Dikali dengan bobot Struktur dan Infrastruktur Tata Kelola (S): 50% | 0,50 | ||||||||
B. Proses Penerapan Tata Kelola (P) | |||||||||
2) | BPR menyusun laporan keuangan publikasi setiap triwulanan dengan materi paling sedikit memuat laporan keuangan, informasi lainnya, susunan pengurus dan komposisi pemegang saham sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan. | v | Laporan keuangan publikasi disusun sesuai ketentua OJK | ||||||
3) | BPR menyusun laporan tahunan dengan materi paling sedikit memuat informasi umum, laporan keuangan, opini dari akuntan publik atas laporan keuangan tahunan BPR (apabila ada), seluruh aspek transparansi dan informasi, serta seluruh aspek pengungkapan sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan. | v | Laporan Tahunan disusun sesuai ketentuan OJK | ||||||
4) | BPR melaksanakan transparansi informasi mengenai produk, layanan dan/atau penggunaan data nasabah BPR dengan berpedoman pada persyaratan dan tata cara sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan. | v | Transparansi informasi dan penggunaan data nasabah berpedoman pada ketentuan OJK | ||||||
5) | BPR menyusun dan menyajikan laporan dengan tata cara, jenis dan cakupan sebagaimana diatur dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan. | v | Laporan BPR disusun dan disajikan sesuai ketentuan OJK | ||||||
Jumlah jawaban pada Skala Penerapan | a x 1 | b x 2 | c x 3 | d x 4 | e x 5 | ||||
Hasil perkalian untuk masing-masing Skala Penerapan | 4 | 0 | 0 | 0 | 0 | ||||
Total nilai untuk seluruh Skala Penerapan | 4 | ||||||||
Perhitungan rata-rata dengan dibagi jumlah pertanyaan (S): 4 | 1,00 | ||||||||
Dikali dengan bobot Struktur dan Infrastruktur Tata Kelola (S): 40% | 0,40 | ||||||||
C. Hasil Penerapan Tata Kelola (H) | |||||||||
6) | Laporan tahunan dan laporan keuangan publikasi ditandatangani paling sedikit oleh 1 (satu) anggota Direksi dengan mencantumkan nama secara jelas serta disampaikan secara lengkap dan tepat waktu kepada Otoritas Jasa Keuangan dan/atau dipublikasikan sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan. | v | Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan ditanda tangani oleh Direksi, sesuai ketentuan OJK | ||||||
7) | Laporan penanganan pengaduan dan penyelesaian pengaduan, dan laporan pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan disampaikan sesuai ketentuan secara tepat waktu. | v | Laporan pengaduan dan tindak lanjut disampaikan ke OJK tepat waktu | ||||||
Jumlah jawaban pada Skala Penerapan | a x 1 | b x 2 | c x 3 | d x 4 | e x 5 | ||||
Hasil perkalian untuk masing-masing Skala Penerapan | 2 | 0 | 0 | 0 | 0 | ||||
Total nilai untuk seluruh Skala Penerapan | 2 | ||||||||
Perhitungan rata-rata dengan dibagi jumlah pertanyaan (S): 2 | 1,00 | ||||||||
Dikali dengan bobot Struktur dan Infrastruktur Tata Kelola (S): 10% | 0,10 | ||||||||
Penjumlahan S + P + H | 1,00 | ||||||||
Total Penilaian Faktor 11 Dikalikan dengan bobot Faktor 11 | 0,08 |