PT HARTA MANDIRI
PT.BANK PERKREDITAN RAKYAT HARTA MANDIRI ("Perusahaan") merupakan unit usaha berbentuk Perseroan Terbatas yang berkedudukan di JL. IR. H. Juanda No. 11 Kecamatan Senapelan kota pekanbaru Provinsi Riau, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor: 24 tanggal 16 juli 2007 yang dibuat dihadapan notaris Achmad Zainudin, SH. M.Kn, notaris di kab. Bogor, dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui surat keputusan nomor: C-01120 HT.01.01-TH.2007, tanggal 24 Oktober 2007, serta telah mendapatkan Izin Usaha PT. BPR Harta Mandiri dari Gubernur Bank Indonesia,nomor: 10/28/KEP.GBI/DpG/2008, tanggal 14 April 2008. Pada tanggal 17 Maret 2008 melalui Akta nomor 22 yang dibuat oleh Achmad Zainudin, SH. M. Kn. Notaris di kabupaten Bogor, tentang Penyesuaian Anggaran Dasar Perusahaan PT. BPR Harta Mandiri. Perubahan tersebut telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, melalui surat keputusan Menteri ukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor: AHU-28513.AH.01.02 Tahun 2008, tanggal 28 Mei 2008. Dalam Menjalakan kegiatan operasionalnya Perusahaan telah mendapat perizinan dan Legalitas dari berbagai instansi terkait sebagai berikut: Izin Tempat Usaha No.3814/B/KPT/WK-2007 bertanggal 07 Desember 2007, yang dikeluarkan oleh Walikota Pekanbaru dan telah diperbaharui sesuai dengan izin lokasi tanggal 19 Juli 2019 Tanda Daftar Perusahaan (TDP) nomor 040116506831 tanggal 29 April 2009, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru, berlaku sampai 29 April 2013. dan telah diperbaharui sesuai dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) nomor 9120205731898 ditetapkan pada tanggal 19 Juli 2019 Surat Keputasan Gubernur Bank Indonesia No. 10/28/KEP.GBI/DpG/2008, tentang Pemberian Izin Usaha PT. BPR Harta Mandiri, tanggal 14 April 2008. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): 02.693.138.6-211.000 terdaftar 20 Agustus 2007.
PT SANGGABUANA AGUNG

PT BPR SANGGABUANA AGUNG

PERBARINDO DKI JAYA DAN SEKITARNYA
Bank Perkreditan Rakyat Sanggabuana Agung selanjutnya disebut “BPR SBA” pada awalnya merupakan sebuah Bank Pasar yang didirikan pada tahun 1971 dengan Izin Usaha Bank Pasar No.Ket-010/DDK/II/4/72 dengan Nama PT. BANK PASAR SANGGABUANA berkedudukan di Jalan Raya Pasar Johar No. 15. Pada hari Kamis tanggal 18 November 1971 dihadapan Notaris Raden Kosasih Sachri dengan dihadiri 6 saksi maka berdirilah Perseroan Terbatas “P.T. Bank Pasar Sanggabuana Agung” yang tertuang dalam Akta Notaris Nomor 9. Akta tersebut didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Karawang No. 52/N/1978. Berdasarkan Akta Notaris tersebut Bank Pasar Sanggabuana Agung memperoleh Persetujuan untuk melanjutkan usaha sebagai Bank Pasar, dengan demikian kedudukan dan keberadaan Bank Pasar Sanggabuana Agung sebagai Lembaga Keuangan secara hukum telah di akui oleh pemerintah dan dilindungi undang-undang. Akta Pendirian PT. Bank Pasar Sanggabuana Agung tersebut mendapat persetujuan dari Departemen Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tertanggal 30 Agustus 1978 No. Y.A 5/202/9. Dan berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan Nomor 36/N/II/2000 tanggal 16 Februari 2000, PT. Bank Pasar Sanggabuana Agung berubah nama menjadi PT. Bank Perkreditan Rakyat Sanggabuana Agung.