
PD BPR BKPD Pangandaran bertempat di Jalan Merdeka No. 269 Pangandaran yang merupakan Bank Perkreditan Rakyat milik Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran setelah proses pengalihan Aset dari Pemerintah Kabupaten Ciamis ke Pemerintah Kabupaten Pangandaran sesuai Berita Acara No. 135.1/673-Pem.3/2019 dan No. 539/1486-pe/2019 tanggal 15 Juli 2019 tentang Berita Acara Serah Terima Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat BKPD Pangandaran dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat BKPD Cijulang Serta Utang Piutang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat BKPD Yang Dilikuidasi dari Pemerintah Kabupaten Ciamis Kepada Pemerintah Kabupaten Pangandaran serta Persetujuan Otoritas Jasa Keuangan No. SR-65/KO.0202/2019 tanggal 05 Desember 2019 Perihal Perubahan Kepemilikan Saham PD BPR BKPD Pangandaran. Kegiatan operasional PD BPR BKPD Pangandaran dimulai tanggal 23 April 1974 yang dilandasi dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. Kep-402/DJM/III.3/1974 tanggal 23 April 1974 tentang Pemberian Izin Usaha Bank Kepada Bank Karya Produksi Desa Kecamatan Pangandaran Kabupaten Ciamis. Pada tahun 1998 nama Bank Karya Produksi Desa (BKPD) Pangandaran mengalami perubahan menjadi PD BPR BKPD Pangandaran melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan No.Kep 016/KM.17/1998 tanggal 18 Februari 1998 tentang Persetujuan Perubahan Nama Bank Karya Produksi Desa menjadi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat BKPD Pangandaran. Tanggal 10 April 2014 cabang PD BPR BKPD Pangandaran di Ciamis tepatnya di Jalan Mr. Iwa Kusuma Somantri No. 20 Ciamis mulai melakukan kegiatan operasional atas dasar Izin Prinsip No.15/149/Tsm tanggal 28 November 2013 dan Izin Operasional No. S-75/KO.22/2014 tanggal 25 Maret 2014.