PERBARINDO KALIMANTAN BARAT
PT. Bank Perkreditan Rakyat Dana Sanggau Mandiri berkedudukan di Sanggau Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 77 B. Berdasarkan Akta Pendirian PT Bank Perkreditan Rakyat Dana Sanggau Mandiri Nomor 3 tanggal 31 Mei 2004 yang dibuat dihadapan Notaris Innovani Damanik, Sarjana Hukum, Notaris di Kabupaten dati II Bekasi di Cikarang yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor C-31061.HT.01.01-TH.2004 Tanggal 23 Desember 2004 sebagaimana telah beberapa kali mengalami perubahan. Terakhir dengan Akta Nomor 59 Tanggal 31 Mei 2018 yang dibuat dihadapan Notaris Yustina Pratini, Sarjana Hukum, Notaris di Kabupaten Sanggau dan telah disahkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0086118.AH.01.11 Tanggal 5 Juli Tahun 2018. PT. BPR Dana Sanggau Mandiri adalah BPR pertama yang didirikan di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Dalam pelayanannya yang sudah 15 tahun, PT. BPR Dana Sanggau Mandiri sudah membuka 1 (satu) kantor kas di Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau dan 1 (satu) kantor cabang di Kabupaten Sekadau. Tanggal 12 Juni 2020 Kantor Cabang di Sekadau resmi ditutup sesuai dengan surat persetujuan penutupan dari OJK dengan nomor surat S-71/KO.09011/2020 tanggal 12 Juni 2020 setelah 12 (dua belas) tahun beroperasi.