PERBARINDO SUMATERA BARAT
Pada tanggal 25 Oktober 1990 Lumbung Pitih Nagari Padang Magek berubah menjadi Bank Perkreditan Rakyat Lumbung Pitih Nagari berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No Kep-449/KM.13/1990 tentang Pemberian Izin Usaha sebagai Bank Perkreditan Rakyat Lumbung Pitih Nagari (BPR LPN) Padang Magek, maka berjalan operasional Bank sampai saat sekarang dan berdasarkan Keputusan Departemen Kehakiman Republik Indonesia Direktorat Jendral Hukum dan Perundang-undangan No C2-12.D11HT.01.01.TH.97 menjadi Perusahaan Terbatas, maka menjadi PT BPR LPN Padang Magek.