Syarat dan Ketentuan Lelang di Rumah Lelang

    Sebagai salah satu upaya Bank Perkreditan Rakyat (BPR) konvensional maupun syariah dalam rangka penyelesaian / pengembalian kredit debiturnya, dilakukan penjualan Agunan melalui Rumah Lelang (RumahLelang.co.id) adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga tetap (nett price), yang didahului dengan Pengumuman lelang dan listring di Rumahlelang.co.id.

SYARAT

  1. Pengakses baik penyedia maupun pembeli harus menggunakan akses internet dan device terbarukan agar lancar dalam transaksi

  1. Memahami tentang internet dan komputer sehingga mudah dalam mengoperasikan sistem rumahlelang.co.id

  1. Penyedia bersedia mengikuti training rumahlelang.co.id dan pembeli atau peminat bersedia mengikuti semua ketentuan dari rumahlelang.co.id

  1. Wajib menjaga nama baik rumahlelang.co.id dan semua mitra yang terkait

  1. Semua materi yang ditayangkan harus akurat dan benar-benar untuk dijual

  1. Pembeli atau peminat harus benar-benar serius dalam mengajukan minat pembelian barang yang tayang di rumahlelang.co.id

KETENTUAN

  1. Lelang dilakukan oleh lembaga BPR/BPRS di seluruh Indonesia

  1. Harga asset yang dilelang bersifat tetap

  1. Peminat dapat langsung ketemu dengan penyedia lelang dengan membawa bukti tracking approve bisa membeli asset yang diminati

  1. Lelang barang yang sudah terjual akan otomatis ketika admin ubah status aprove pembeli maka barang sold out / terjual

  1. Peminat mengajukan minat pembelian barang tidak harus login atau daftar dulu bisa langsung mengajukan

PROSEDUR

    Prosedur mengikuti flow dari rumahlelang.co.id sebagai berikut;

  1. Pembuatan Listing Lelang

  2. BPR Buat Lelang -> Approve DPP Perbarindo (layak atau tidaklayak) -> Approve -> listing tayang sudah siap di apply oleh peminat ---- disapprove -> BPR Harus edit sesuai komen dari DPP -> Listing diedit -> Listing tayang sudah siap di apply oleh peminat

  1. Proses Peminat Apply

  2. Peminat mengunjungi website lelang.perbarindo.org -> peminat memilih & bisa sortir sesuai yang diinginkan -> peminat apply isi data sesuai di formulir -> data masuk ke dashboard tim DPP -> Teruskan ke BPR / Tolak (dihubungi / dikasih note oleh tim DPP karena data asal-asalan)-> BPR melihat daftar peminat dari dashboard BPR -> Tim BPR menghubungi peminat dan buat janji ketemu -> Peminat dan perwakilan BPR ketemu utk negosiasi

DISCLAIMER

  1. Dalam menyediakan program lelang di rumahlelang.co.id, berasumsi bahwa tidak ada gangguan yang terjadi, meliputi : tidak beroperasinya peralatan ( komputer / server / peripherals ) maupun software, bencana alam, perang, huru-hara, kecelakaan, kematian, kegiatan hacking, virus komputer, kekerasan, larangan Pemerintah/peraturan pemerintah yang baru, ataupun kejadian yang berada di luar kuasa (force majeur) pengelola rumahlelang.co.id. Dan Jika terjadi hal-hal diatas maka pengelola dilepaskan dari tanggung jawab atas akibat yang ditimbulkannya

  1. Adalah kesalahan pelanggan jika tidak mengikuti beberapa yang telah kita sepakati pada ketentuan layanan, kebijakan penggunaan, kebijakan privasi, dan FAQ. Rumahlelang.co.id melepaskan tanggungjawab bilamana pelanggan atau pengguna tidak mengindahkan semua aturan dari kami dan pelanggan tidak berhak sepeserpun untuk menuntut pihak Rumah Lelang. Maka sebaliknya kewajiban kami bila mana ada pelanggan yang tidak taat dalam artian tidak patuh pada payung Hukum adat, agama, dan negara untuk melaporkan ke pihak berwenang dengan segala resiko pidana yang ditanggung oleh pelanggar dalam hal ini pengguna rumahlelang.co.id yang tidak memenuhi aturan.